Hukum Mengedarkan Kotak Amal atau Sedekah QRIS saat Khutbah Jumat

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

JAKARTA — Di beragam masjid, terutama saat penyelenggaraan shalat Jumat, sering dijumpai pengurus masjid mengedarkan kotak kebaikan di tengah khutbah berlangsung. Dana nan terkumpul umumnya digunakan untuk kebutuhan operasional masjid, seperti pembangunan, perawatan, pembayaran listrik, serta kepentingan lain nan berangkaian dengan kemaslahatan masjid.

Kebiasaan tersebut dilakukan dengan langkah mengoper kotak kebaikan dari satu jamaah ke jamaah lain agar memudahkan mereka bersedekah tanpa kudu beranjak tempat.

Bahkan, di era digital saat ini, sebagian masjid juga telah melengkapi kotak kebaikan dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui sistem ini, jamaah cukup memindai kode menggunakan smartphone untuk mengirim infaq secara langsung ke rekening masjid.

Namun, muncul pertanyaan mengenai gimana norma mengedarkan kotak kebaikan alias melakukan infak dengan langkah memindai kode QRIS melalui smartphone ketika khutbah Jumat sedang berlangsung? Berikut ulasan mengenai topik ini, sebagaimana dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia.

Dalam Islam, khutbah Jumat mempunyai kedudukan krusial nan menuntut perhatian penuh dari para jamaah. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin untuk mendengarkan dan tak bersuara ketika ayat-ayat Alquran dibacakan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran:

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَه وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya: “Jika dibacakan Alquran, maka dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar Anda dirahmati.” (QS Al-A’raf: 204)

Para ustadz menafsirkan perintah tersebut juga mencakup khutbah Jumat, karena di dalam khutbah terdapat referensi ayat-ayat Alquran. Karena itu, para jamaah dianjurkan untuk konsentrasi mendengarkan khutbah dan menghindari beragam aktivitas nan dapat mengalihkan perhatian.

Penegasan serupa pula disebutkan dalam salah satu riwayat hadis:

وَمَنْ مَسَّ الحَصَا فَقَدْ لَغَا

Artinya: “Barang siapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka dia telah melakukan perbuatan sia-sia.” (HR Muslim)

Syekh Muhammad Ibnu Allan ash-Shiddiqi (wafat 1057 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa sabda di atas bukan sekadar larangan memainkan kerikil, melainkan larangan terhadap segala corak aktivitas nan tergolong sia-sia dan mengganggu konsentrasi ketika khutbah dilaksanakan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com