HP Ilegal yang Diimpor PT TSL dari China Ternyata Bekas dan Tak SNI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri menggeledah PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) mengenai kasus importasi handphone (HP) terlarangan dari China. HP nan diimpor tersebut rupanya tidak dalam keadaan baru dan tak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 nan berfokus pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Polri kemudian membentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan norma terhadap tindak pidana penyelundupan nan merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri.

Kasus ini terkuak usai Bareskrim menangkap 2 tersangka impor HP ilegal. Keduanya berinisial DCP dan SJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DCP Alias P, nan mempunyai peran sebagai importir nan memasukkan peralatan ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Selain PT TSL, Bareskrim juga menggeledah 5 penyimpanan nan ada di Jakarta pada minggu lalu. Gudang-gudang tersebut berada di Jl Kapuk Kayu Besar Jakarta Utara, Ruko di Jalan Pluit Barat Jakarta Utara, Ruko Mutiara Palem Jakarta Barat, Perumahan Citra Garden Cluster Green Papyruss, Ruko Boulevard Raya Jakarta Barat, Ruko Toho Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, Bareskrim menyita beragam merk HP, termasuk iPhone.

"(Disita) iPhone: 56.557 pieces (nilai nilai total Rp 225.208.000.000), Android 1625 pieces (nilai nilai total Rp 5.387.500.000) , dan sparepart HP (baterai, charger, kabel, dll): 18.574 pieces. Total: 76.756 pieces dengan total nilai Rp 235.089.800.000," ujar Ade.

Ade mengatakan Tim Gakkum Satgas Lundup Bareskrim Polri nan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal terus bergerak melakukan penyisiran di pintu-pintu pemasukan peralatan di seluruh wilayah Pabean Republik Indonesia, baik laut, darat maupun udara. Hal itu untuk menjamin sekaligus memastikan agar tidak ada lagi kebocoran finansial negara atas terjadinya praktik importasi dengan modus under invoice, undeclare, maupun under accounting.

"Komitmen Polri dalam penegakan norma secara tegas terhadap segala corak tindak pidana penyelundupan untuk menyelamatkan kekayaan negara alias memulihkan kerugian finansial negara maupun mencegah kebocoran penerimaan finansial negara adalah sebagai corak bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap kekayaan negara/alam, pengamanan sumber penerimaan negara, dan penegakan norma nan tegas tanpa pandang bulu untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, nan merupakan fondasi kedaulatan negara," imbuh Ade.

(isa/eva)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News