
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Polda Metro Jaya memeriksa Staf Administrasi Kejagung, Febrio Adiono, jika diperlukan dalam penyelidikan kasus kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Kejagung menegaskan bakal menghormati setiap proses norma nan dilakukan penyidik.
"Yang jelas perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim interogator Polda Metro ya. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses norma nan dijalankan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang menegaskan, Kejagung tidak bakal menghalangi proses norma nan dilakukan Polda Metro Jaya, termasuk andaikan interogator memerlukan keterangan Febrio. Menurutnya, status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya mempunyai kedudukan berbeda di hadapan hukum.
"Memang nan berkepentingan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus kematian Sutrimo hingga sekarang tetap dalam penyelidikan Polda Metro Jaya. Penyidik juga bakal mendalami dugaan keterlibatan Febrio dalam kasus tersebut.
Febrio menjadi salah satu pihak nan bakal didalami interogator setelah family Sutrimo mengusulkan namanya untuk diperiksa sebagai saksi. Hal tersebut sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
“Ya salah satunya bakal kita dalami,” kata Budi, Rabu 2 September 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·