Jakarta -
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong delapan negara personil Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah konkret menjatuhkan hukuman ekonomi terhadap Israel. Desakan ini menyusul pernyataan kecaman berbareng nan baru saja dilontarkan kedelapan negara tersebut mengenai eskalasi krisis di Gaza.
Sebelumnya, menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengeluarkan pernyataan bersama. Mereka mengecam keras rencana Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Keduanya secara terang-terangan mengusulkan sistem pemindahan serta pengusiran paksa penduduk Palestina dari Jalur Gaza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons perihal tersebut, HNW menyoroti Israel nan tetap terus melakukan genosida di Gaza serta memperluas penjarahan tanah penduduk di Tepi Barat. Israel apalagi dinilai makin sadis melakukan penguasaan terhadap kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.
"Maka sudah semestinya negara-negara itu tidak hanya berakhir pada mengulangi pernyataan bersama, tetapi membuktikan keseriusannya dengan tindakan nan lebih konkret dan efektif, misalnya dengan memutuskan semua jenis hubungan dengan Israel mengenai ekonomi," ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2026).
Negara-negara nan telanjur melakukan normalisasi hubungan dengan Israel juga didesak untuk segera mengambil langkah tegas.
"Termasuk negara-negara nan telah 'menormalisasi' hubungan Israel untuk segera mengoreksinya dan mengusir Duta Besar Israel dari negara masing-masing," tambahnya.
HNW menjelaskan salah satu langkah menghukum Israel adalah melalui boikot produk alias perusahaan pro-Israel serta pemutusan segala hubungan jual beli dan investasi.
"Bila minimal negara-negara personil OKI ini melakukannya secara masif dan konsisten, maka bakal bisa efektif lantaran akibat besarnya terhadap perekonomian Israel," jelasnya.
Sikap boikot saat ini memang telah dilakukan secara organik oleh rakyat di beragam negara, termasuk Indonesia. Namun, aktivitas ini dinilai bakal jauh lebih berakibat memukul perekonomian Israel andaikan ada peran resmi di level negara.
Di tingkat nasional, HNW berbareng sejumlah komponen masyarakat tengah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi, dan Sanksi (RUU BDS). RUU ini dinilai sangat urgen memandang eskalasi nan makin menjauhkan perdamaian dan terwujudnya solusi dua negara di Palestina.
"DPR sudah menerima dan memasukkan RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Maka krusial Badan Legislasi DPR dalam waktu dekat bisa memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas, agar RUU tersebut bisa segera dibahas dan disahkan," papar HNW.
Pengesahan RUU ini diharapkan segera menjadi kontribusi nyata untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan sekaligus menghadirkan kemerdekaan Palestina. Bila disahkan, patokan ini bakal menjadi warisan alias legacy berbobot Indonesia bagi bumi internasional dalam menjatuhkan hukuman atas pelanggaran HAM Israel.
"Hal ini juga sejalan dengan advisory opinion dan putusan Mahkamah Internasional nan memerintahkan semua negara di bumi wajib untuk tidak mengakui kehadiran Israel secara terlarangan di wilayah pendudukan Palestina," tegas HNW.
Putusan tersebut juga melarang negara manapun memberikan support kepada Israel di wilayah pendudukan, sebuah prinsip nan selaras dengan posisi Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB. Oleh lantaran itu, HNW berambisi ada kerja sama erat antara DPR dan pemerintah untuk segera membahas izin ini.
"Jadi tidak hanya bisa dilakukan oleh DPR, sehingga perlu juga sikap konkret di pemerintah, agar sejalan dengan sikap Menteri Luar Negeri RI nan sudah kembali berbareng tujuh negara OKI membikin sikap bersama," ungkapnya.
Langkah proaktif ini dipastikan tegak lurus dengan arah kebijakan kepala negara di bumi internasional.
"Dan itu juga sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto nan selalu berdiri mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dengan diakhirinya segala corak pelanggaran HAM oleh Israel," pungkas HNW.
(anl/ega)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·