HNW Dukung Usulan DPRD DKI agar Madrasah Masuk Sekolah Gratis di Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta mengenai program sekolah swasta gratis. Namun, dia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan asas keadilan dengan turut memasukkan madrasah swasta dalam program tersebut.

HNW menyampaikan support terhadap usulan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Subki, nan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 30 April. Menurut HNW, madrasah merupakan bagian dari lembaga pendidikan nan telah lama datang dan melayani penduduk Jakarta, sehingga sudah semestinya ikut masuk dalam program sekolah swasta gratis.

HNW menilai tidak masuknya madrasah dalam program nan diumumkan Gubernur DKI Jakarta bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Ia mengatakan, setelah Fraksi PKS mengingatkan perihal itu dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta membuka ruang untuk menyertakan madrasah dalam program sekolah cuma-cuma ke depan.

"Anggaran hibah untuk program sekolah cuma-cuma nan disampaikan Gubernur sudah relatif besar, mencapai Rp 253,6 miliar. Anggaran satu program ini apalagi lebih besar dari anggaran di satu kementerian mitra kami di Komisi VIII DPR RI, ialah KemenPPPA, nan hanya mendapat Rp 214,11 miliar. Jadi ini bukan soal belum cukupnya anggaran, tetapi soal konsistensi kebijakan. Semoga dengan koordinasi positif antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta, maka Madrasah swasta segera diikutsertakan dalam program sekolah swasta cuma-cuma itu," ujar HNW dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

HNW menjelaskan, secara izin tidak ada halangan untuk memasukkan madrasah dalam skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, nan memungkinkan pemerintah wilayah memberikan hibah kepada satuan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah.

Selain itu, HNW juga menyinggung Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 39 nan menjadi rujukan Pemprov Jakarta, disebutkan pemerintah wilayah dapat memberikan support biaya pendidikan kepada satuan pendidikan nan didirikan masyarakat, termasuk madrasah.

Menurut HNW, masuknya madrasah dalam Perda tersebut merupakan usulan dan kesepakatan di Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta nan diketuai Muhammad Subki dari Fraksi PKS.

Namun, HNW menyoroti Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta. Ia menyayangkan Pergub tersebut tidak memasukkan madrasah swasta, apalagi sejak bagian ketentuan umum, meski semestinya merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan Perda Nomor 5 Tahun 2025.

"Ini nan menjadi persoalan. Di tingkat Perda tetap diakui dan diakomodasi, apalagi di izin nasional (Permendagri) juga dimungkinkan. Tapi ketika masuk Pergub, madrasah justru hilang. Ini tentu perlu diperbaiki, demi keadilan sebagaimana diperintahkan Konstitusi," tegasnya.

HNW mengingatkan madrasah, sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Ia menyebut madrasah mempunyai kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun karakter generasi muda, serta telah menjadi bagian dari tradisi pendidikan penduduk Jakarta.

Karena itu, HNW menilai madrasah semestinya diperlakukan setara dengan sekolah umum. Menurutnya, tidak tepat jika madrasah dibedakan dalam kebijakan pendidikan daerah, terlebih dalam program nan bermaksud memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.

"Madrasah itu bagian dari tradisi penduduk Jakarta selain merupakan sistem pendidikan nasional. Santri/siswanya penduduk Jakarta juga, orang tuanya juga pembayar pajak di Jakarta. Maka sudah semestinya mereka diberlakukan secara setara berbareng sekolah lainnya, agar mendapatkan kewenangan nan sama dalam program pendidikan dari Pemerintah Provinsi Jakarta," ujarnya.

HNW berambisi Gubernur DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia menilai program sekolah cuma-cuma perlu dibuat inklusif dan menjangkau seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk madrasah.

Menurutnya, jika perihal itu dilakukan, kebijakan tersebut dapat menjadi warisan positif bagi Gubernur DKI Jakarta dan memberi faedah bagi warga.

"Kalau tujuan dari Pergub itu untuk menghadirkan keadilan dan akses pendidikan bagi masyarakat, maka mestinya jangan ada nan ditinggalkan, apalagi lembaga pendidikan sefenomenal Madrasah. Maka Madrasah harusnya diikutkan dalam program sekolah swasta gratis, melalui revisi Pergub 34/2025 dengan merujuk pada Perda 5/2025 dan Permendagri 14/2025 nan membuka ruang itu. Jika ini dilakukan maka saya percaya DPRD DKI Jakarta maupun masyarakat Jakarta secara umum bakal mendukung langkah positif berkeadilan dan penuh faedah tersebut," pungkasnya. (akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News