Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 07 Maret 2026 |18:03 WIB

Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA - Hitung-hitungan THR Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap berkuasa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berasas Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja alias pekerja di perusahaan.
Bagi tenaga kerja swasta nan masa kerjanya kurang dari 1 tahun, misalnya baru bekerja selama satu bulan alias lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya:
Masa Kerja x 1 Bulan Upah / 12
Contoh:
Jika seorang tenaga kerja bekerja selama 6 bulan dengan penghasilan Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungannya:
THR = (6 x Rp4.000.000) / 12 = Rp2.000.000
Dengan demikian, pekerja tersebut berkuasa menerima THR sebesar Rp2.000.000.
Bagi pekerja alias pekerja nan bekerja berasas perjanjian kerja harian lepas:
a. Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan alias lebih, Upah 1 bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, Upah 1 bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima tiap bulan selama masa kerja.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·