Hindari Pajak Progresif, Jangan Lupa Lapor Jual Usai Jual Motor atau Mobil

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 08 Februari 2026 |13:10 WIB

Hindari Pajak Progresif, Jangan Lupa Lapor Jual Usai Jual Motor alias Mobil

Pajak (Foto: Okezone)

JAKARTA - Masyarakat nan menjual kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan lapor jual kendaraan. Pelaporan ini krusial agar kendaraan nan telah beranjak tangan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama dan tidak menimbulkan akibat perpajakan di kemudian hari, termasuk akibat pajak progresif.
 
Lapor jual kendaraan merupakan tanggungjawab administratif nan kudu dilakukan setelah transaksi penjualan, baik melalui dealer, perantara, maupun penjualan langsung antarindividu. Tanpa pelaporan ini, info kepemilikan kendaraan tetap melekat pada pemilik sebelumnya dan berpotensi memunculkan tagihan pajak nan semestinya tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta pun menyediakan akomodasi Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Pajak Online Jakarta nan dapat diakses di laman resmi web pajak online.
 
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan,  masyarakat sekarang tidak perlu lagi datang ke instansi Samsat untuk mengurus lapor jual kendaraan. Seluruh proses dapat dilakukan secara berdikari melalui gawai maupun komputer, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.

Proses pelaporan jual kendaraan secara daring dirancang sederhana dan mudah diikuti. Wajib pajak cukup masuk ke akun Pajak Online Jakarta, memilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), lampau mengecek daftar kendaraan nan terdaftar atas NIK nan bersangkutan.

Selanjutnya, pemohon dapat mengusulkan permohonan lapor jual melalui menu pelayanan dengan mengisi blangko nan tersedia serta mengunggah arsip pendukung sesuai ketentuan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, pemohon bakal diminta memasukkan kode OTP nan dikirimkan ke email terdaftar sebelum permohonan diproses oleh petugas.
 
Apabila permohonan disetujui, maka nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat sebagai objek pajak atas nama pemilik lama dan otomatis terhapus dari daftar tanggungjawab pajak.

Manfaat Lapor Jual Kendaraan

Pelaporan jual kendaraan memberikan sejumlah faedah bagi masyarakat, di antaranya mencegah pengenaan pajak progresif saat membeli kendaraan baru, menghindari tagihan pajak atas kendaraan nan sudah dijual, serta meminimalkan akibat administratif maupun persoalan norma di kemudian hari.
Selain itu, lapor jual turut mendukung kecermatan info kepemilikan kendaraan bermotor dan membantu pemerintah dalam melakukan pemutakhiran pedoman info perpajakan secara berkelanjutan.
 
Melalui jasa Pajak Online Jakarta, seluruh proses lapor jual sekarang dapat dilakukan secara praktis dan kondusif tanpa kudu datang langsung ke Samsat. Bapenda Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan setelah kendaraan dijual.

Langkah administratif nan sederhana ini dinilai krusial untuk melindungi pemilik lama dari beban pajak nan tidak semestinya serta menciptakan tertib manajemen perpajakan kendaraan bermotor.

(Taufik Fajar)

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com