Hilman Latief Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief irit bicara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Rabu (24/6).

Hilman nan datang seorang diri mulai meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.20 WIB. Tak banyak komentar perihal materi pemeriksaan nan disampaikannya.

"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja," ujar Hilman di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Hilman dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hilman tetap berkutat seputar pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sebanyak 50 persen untuk haji unik dan 50 persen untuk haji reguler.

Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah nan mengatur kuota haji unik sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.

"Hari ini interogator melakukan pemeriksaan terhadap kerabat HL. Dalam pemeriksaan nan dilakukan dari pagi sampai siang, interogator mendalami pengetahuan nan berkepentingan mengenai pembagian kuota haji tambahan, kenapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen:50 persen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/6).

Budi menuturkan keterangan Hilman mengonfirmasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan mengenai kuota haji tambahan nan semestinya menggunakan skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

"Termasuk juga keterangan ini mengonfirmasi pihak-pihak, siapa saja nan berkedudukan menginisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut," kata Budi.

Selain Hilman Latief, KPK turut memanggil 9 orang saksi lainnya pada hari ini.

Mereka adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi; PPPK Ditjen PHU Kemenag RI (tahun 2023-sekarang), Bayu Putra; Staf Teknis Haji pada Kantor Urursan Haji Jeddah periode Mei 2022-Juli 2025, Nasrullah Jasam; Staf Asrama Haji Bekasi, Nila Aditya Devi; Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri RI tahun 2020-2024, Subhan Cholid.

Lalu Karyawan PT VIP Money Changer, Carolina Wahyu Apriliasari; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang Samanhudi, Jakarta Pusat, Gabriel Edward; Karyawan PT Dolarindo Intravalas Primatama di Cabang BSD, Tangerang Selatan, Siti Mulyanah; dan Karyawati PT Ayu Masagung, Yuliani Nur Effendi.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional