Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |08:45 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian duit untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB. (Ilustrasi Foto: Bank Tanah)
JAKARTA — Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu istilah nan mencuat dalam kasus dugaan suap pengurusan pertanahan nan melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemberian duit untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah nan dikelola Summarecon.
HGB merupakan kewenangan nan diberikan negara kepada seseorang alias badan norma untuk mendirikan dan mempunyai gedung di atas tanah nan bukan miliknya sendiri. Dengan demikian, HGB tidak sama dengan kewenangan kepemilikan atas tanah, melainkan kewenangan untuk menggunakan tanah sesuai dengan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.
HGB mempunyai jangka waktu terbatas. Berdasarkan ketentuan pertanahan, HGB dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang alias diperbarui sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah untuk mendirikan dan mempunyai bangunan, antara lain untuk keperluan perumahan, aktivitas usaha, maupun keperluan lainnya sesuai dengan pemberian kewenangan tersebut. HGB juga dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena bukan merupakan kewenangan kepemilikan atas tanah, HGB berbeda dengan kewenangan milik. Dalam praktiknya, HGB banyak digunakan dalam pengembangan area perumahan, apartemen, ruko, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga aktivitas upaya dan industri.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·