Hetifah Sjaifudian: Lemahnya Pengawasan Picu Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Lemahnya Pengawasan Picu Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan (MI/Susanto)

KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa berulangnya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan bukan sekadar masalah celah regulasi. Ia menilai, akar persoalan utama terletak pada lemahnya penerapan pengawasan di lapangan.

"Bagi kami, terulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menunjukkan bahwa tantangan tidak hanya terletak pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi, pengawasan, budaya pelaporan, serta sistem perlindungan korban," ujar Hetifah saat dihubungi pada Minggu (7/6/2026).

Pernyataan ini merespons mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di wilayah Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sebanyak 11 alumni santriwati melaporkan dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh ketua pondok pesantren tersebut selama bertahun-tahun.

Penguatan Sistem Pencegahan

Hetifah mendorong adanya langkah konkret untuk memperkuat sistem pencegahan di seluruh satuan pendidikan. Menurutnya, keberadaan izin tidak bakal efektif tanpa dibarengi dengan pengawasan nan ketat dan sistem pendukung bagi korban.

Ia mengusulkan tiga langkah strategis untuk memutus rantai kekerasan ini:

  • Penyediaan kanal pelaporan nan aman, rahasia, dan mudah diakses oleh peserta didik.
  • Peningkatan kapabilitas dan integritas tenaga pendidik dalam memahami rumor kekerasan seksual.
  • Edukasi awal bagi peserta didik mengenai hak-hak mereka dan batas tubuh.

"Ke depan perlu diperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di seluruh satuan pendidikan, termasuk penyediaan sistem pelaporan nan kondusif dan mudah diakses," tegas politikus Partai Golkar tersebut.

Payung Hukum di Lingkungan Pesantren

Terkait kasus nan terjadi di lembaga pendidikan agama, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah mempunyai payung norma nan spesifik. Terdapat tiga izin utama nan menjadi landasan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren, yakni:

  1. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
  2. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023.
  3. KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan agama.

Meskipun Komisi X DPR RI bukan mitra kerja langsung Kementerian Agama, Hetifah menekankan bahwa perlindungan terhadap anak bangsa adalah tanggung jawab lintas sektoral. Ia mendesak agar kasus di Kutai Kartanegara diusut tuntas dengan perspektif nan berpihak pada korban.

Catatan Redaksi: Lembaga pendidikan, termasuk pesantren, semestinya menjadi ruang kondusif dan terhormat bagi santri untuk belajar. Setiap dugaan kekerasan kudu diproses secara norma guna memastikan adanya pemulihan dan perlindungan nan memadai bagi para korban.

"Setiap dugaan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, kudu diusut secara tuntas, berpihak kepada korban, serta memastikan adanya pemulihan dan perlindungan nan memadai," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia