Hendarto Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Dituntut 8 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Hendarto bersalah dalam kasus korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hendarto dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Jaksa menuntut Hendarto bayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Hendarto bayar duit pengganti sebesar Rp 1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat subsider pidana kurungan selama 6 tahun.

Jaksa menyatakan pembayaran duit pengganti tersebut memperhitungkan peralatan bukti nan telah dirampas untuk negara sebagai pengurang duit pengganti dan duit nan telah disetor oleh Hendarto. Nilainya sebesar Rp 3,77 miliar.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Hendarto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan upaya meningkatkan ekspor nasional. Kemudian, perbuatan Hendarto juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap LPEI.

"Sementara perihal meringankan berupa terdakwa mempunyai tanggungan family dan telah mengembalikan sebagian mini kerugian negara," ujar jaksa.

Jaksa meyakini Hendarto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, jaksa mendakwa pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), Hendarto, melakukan korupsi mengenai pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa mengatakan kerugian finansial negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 triliun.

"Telah mengakibatkan kerugian finansial negara nan seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan para pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

"Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana nan saling berhubungan, sehingga kudu dipandang sebagai perbuatan bersambung ialah secara melawan hukum," kata jaksa.

Jaksa mengatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Hendarto sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS alias setara Rp 835,6 miliar (kurs Rp 16.754), sehingga totalnya Rp 1,8 triliun.

Hendarto disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar), memperkaya Arif Setiawan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta) dan memperkaya Kukuh Wirawan Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

"Telah mengakibatkan kerugian finansial negara nan seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) alias Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(mib/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News