
Keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Purbaya menegaskan bahwa baik THR aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak sesuai patokan nan berlaku.
Perbedaannya, kata Purbaya, terletak pada pihak nan menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara sebagai pemberi kerja, sehingga pekerja swasta dapat mendorong perusahaan mereka melakukan perihal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.
"Jadi, protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
"Jadi gini, protes seperti itu. Kita menjalankan pajak nan cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri oleh bosnya. Jadi jika swasta protes, protes ke bosnya juga," imbuhnya.
Bendahara negara itu menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah izin perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu golongan tertentu.
Meski begitu, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk bayaran tenaga kerja di sejumlah sektor industri tertentu sebagai corak support fiskal.
"Susah kan kita mengubah peraturan secara parsial ini untuk memenuhi kemauan satu pihak saja," ungkap Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan penghasilan bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah nan menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak nan diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.
"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, bisa satu alias dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong. Hanya lantaran pendanaannya dari APBN, itu ditanggung oleh pemerintah," jelas Bimo.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·