Jakarta, CNBC Indonesia - Permintaan izin lintas udara militer oleh Amerika Serikat ke Indonesia perlu disikapi secara hati-hati lantaran memicu kekhawatiran terhadap posisi politik luar negeri Indonesia nan selama ini mengusung prinsip bebas aktif.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengungkapkan bahwa saat ini tengah beredar info mengenai permintaan dari Departemen Perang AS kepada Kementerian Pertahanan Indonesia mengenai pemberian blanket overflight clearance, meski hingga sekarang belum disetujui oleh pihak Indonesia.
Menurut Hikmahanto, blanket overflight clearance merupakan kewenangan lintas udara bagi pesawat negara (state aircraft), termasuk pesawat militer, untuk melintasi wilayah udara suatu negara tanpa kudu mendarat. Ia menjelaskan bahwa dalam norma internasional, kedaulatan ruang udara suatu negara berkarakter mutlak.
"Menurut Pasal 1 dari Konvensi Chicago ditentukan bahwa ruang udara dari suatu negara adalah penuh dan eksklusif. Dengan demikian setiap pesawat udara asing wajib mendapat izin jika hendak melintasi wilayah udara suatu negara," ujarnya, dalam keterangannya, Selsaa (14/4/2026).
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk pesawat teragendakan komersial nan diatur dalam perjanjian internasional International Air Service Transit Agreement (IASTA). Perjanjian ini memungkinkan pesawat sipil melintasi wilayah udara negara lain tanpa perlu izin unik setiap kali terbang, lantaran telah disepakati secara multilateral oleh sekitar 135 negara.
"Untuk pesawat teragendakan maka ada perjanjian internasional nan disebut International Air Service Transit Agreement (IASTA) nan memuat persetujuan untuk melintas wilayah udara negara lain tidak untuk tujuan komersial," jelasnya.
Meski begitu, ketentuan tersebut tidak bertindak bagi pesawat negara, termasuk pesawat militer maupun pesawat pribadi. Hikmahanto menegaskan bahwa untuk pesawat militer, izin kudu diberikan secara unik setiap kali melintas, selain jika negara nan dilintasi memberikan persetujuan terlebih dulu untuk jangka waktu tertentu.
"Untuk pesawat militer setiap kali bakal melintas maka setiap pesawat kudu mendapat persetujuan, selain negara nan dilintasi memberi persetujuan di depan dan untuk jangka waktu tertentu. Inilah nan disebut sebagai blanket overflight clearance," katanya.
Jika izin tersebut diberikan, maka negara penerima bakal memberikan akses lintas udara secara luas tanpa membedakan jenis pesawat maupun tujuan penerbangan selama tetap dalam periode nan disepakati.
Hikmahanto mengingatkan bahwa pemberian izin semacam itu di tengah situasi dunia saat ini berpotensi menimbulkan implikasi politik serius. Ia menilai langkah tersebut bisa dianggap sebagai corak keberpihakan Indonesia kepada AS.
Lebih jauh, dia menilai Iran dapat memandang kebijakan tersebut sebagai support tidak langsung Indonesia terhadap operasi militer AS. Hal ini mengingat kemungkinan pesawat militer AS dari beragam pangkalan di area Asia Pasifik dan Australia kudu melintasi wilayah udara Indonesia untuk berasosiasi dengan kekuatan militer AS di Timur Tengah.
"Dalam situasi geopolitik saat ini Iran bakal menganggap Indonesia memberi ruang kepada AS untuk melakukan serangan ke Iran," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jalur udara Indonesia berpotensi menjadi rute strategis bagi pergerakan militer AS menuju area konflik, sehingga keputusan mengenai izin lintas udara kudu dipertimbangkan secara matang.
"Sebaiknya Indonesia tidak memberi blanket overflight clearance kepada AS," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan Indonesia menegaskan bahwa arsip nan beredar saat ini merupakan rancangan awal nan tetap dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum mempunyai kekuatan norma mengikat.
Kemhan menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpatokan pada ketentuan norma nasional dan norma internasional nan berlaku.
Sehubungan dengan perihal tersebut, imbuh Kemhan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan sistem kerja sama kudu melalui proses pembahasan nan cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan sistem dan kewenangan nan bertindak serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan nan terkait.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui alias menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Kemhan dalam pernyataan tertulis, Senin (13/4/2026).
Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana aktivitas kudu sesuai dengan norma nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, perihal ini berfaedah seluruh proses kudu mengikuti peraturan perundang-undangan, sistem kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi penerapan sepihak di luar norma Indonesia.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·