
Heboh Beli BBM Subsidi Tunjukkan STNK hingga Akhirnya Dibatalkan (Foto: Pertamina Patra Niaga)
JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan rencana pembelian BBM subsidi wajib menunjukkan STNK mulai 15 September 2026. Namun, rupanya tanggungjawab menunjukkan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan nasional.
Mekanisme pembelian BBM subsidi wajib menunjukkan STNK tersebut merupakan rencana pengawasan nan berkarakter lokal di wilayah Sumatera Selatan. Namun, sekarang akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
Usai berita ini berkembang luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan sistem tersebut. Ketentuan pembelian BBM tetap merujuk pada izin dan ketentuan nan berlaku.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas info nan tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap info nan beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan penerapan sistem tersebut," kata Kitty di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan timbul akibat info nan berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman nan berakibat secara nasional," sambungnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·