Heboh ABK Medan Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Narkoba, Kejagung Buka Suara!

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Heboh ABK Medan Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Narkoba, Kejagung Buka Suara!

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan balasan meninggal kepada Fandi Ramadhan selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut besaran tuntutan nan diajukan jaksa kepada majelis pengadil didasari oleh kebenaran norma dan perangkat bukti nan telah terungkap di pengadilan.

Menurutnya, penuntutan nan dilakukan jaksa tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah dilaksanakan sesuai dengan norma aktivitas nan bertindak dan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut balasan mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berasas kebenaran norma dan perangkat bukti nan terungkap di persidangan," kata Anang, Jumat (20/2/2026).

Anang mengungkapkan, salah satu pertimbangan jaksa agar diberikan balasan maksimal sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Jumlah peralatan bukti dalam peredaran sabu tersebut mencapai 2 ton dan merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com