Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah nan tidak mengenakan rompi tahanan saat ditahan di Rutan KPK. Febrie telah berstatus tersangka dan ditahan.
Hasto menilai semestinya tidak ada perlakuan berbeda terhadap penduduk negara dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di mata hukum.
“Yang berangkaian dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie, di mana tadi kami katakan di dalam sambutan, gimana penduduk negara nan oleh konstitusi mempunyai kedudukan nan sama di mata hukum, rupanya tidak sama di hadapan penegak hukum,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7).
Hasto kemudian mengenang pengalamannya saat menjadi tahanan KPK. Ia mengatakan tetap mengikuti proses norma ketika kudu mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
“Sehingga saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol. Saya alim meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 nan lalu. Itu saya terima,” katanya.
Menurut Hasto, pejabat di bagian norma juga tidak boleh mendapatkan perlakuan spesial ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Dan kemudian tidak boleh ada perlakuan nan berbeda hanya lantaran seorang pejabat di bagian norma lampau mendapatkan suatu keistimewaan. Ini nan bakal mempercepat ketidakpuasan itu,” tuturnya.
Hasto kemudian mengaitkannya dengan peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 alias Kudatuli. Menurutnya, salah satu aspek nan memicu ketidakpuasan masyarakat saat itu adalah dugaan bahwa norma hanya berpihak kepada elite.
“Kudatuli, kenapa rakyat mendukung? Karena saat itu ketidakpuasan di mana norma hanya berpihak pada elite, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto,” lanjut dia.
Ia berambisi pengalaman serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Dan kondisi nan ekstrem tersebut menunjukkan bahwa norma betul-betul tidak berkeadilan,” kata dia.
Kejagung: Tak Pakai Rompi lantaran Terburu-buru
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan lantaran proses pemindahannya dilakukan terburu-buru.
“Iya, jika masalah rompi tadi minta maaf lantaran buru-buru juga sudah malam, ya,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).
Dalam kesempatan nan sama, Rudi menjelaskan Febrie menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU nan dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.”
“Lebih detailnya tidak bakal saya sampaikan lantaran mengenai dengan strategi pembuktian dan jika kita sampaikan bakal sangat menyulitkan kita ke depannya, ya,” lanjutnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·