Tangis haru pecah di depan sebuah rumah sederhana di Kota Bitung. Cherry Mae Nunez Ensoy tak bisa menahan air mata saat secarik arsip resmi diserahkan langsung ke tangannya. Setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian, hari itu akhirnya dia diakui sebagai penduduk negara Indonesia. Bagi Cherry, ini bukan sekadar kertas—ini adalah hak, identitas, dan masa depan.
Kisah serupa juga dirasakan Rosalinda Kahal Takabel. Seorang ibu nan selama ini hidup dalam kekhawatiran lantaran anaknya tidak bisa mengakses pendidikan akibat ketiadaan status kewarganegaraan. Saat menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan WNI di depan rumahnya, Rosalinda menangis lega. Penantian panjangnya akhirnya terjawab.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum, sebagaimana rilis nan diterima kumparan, terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin kewenangan setiap perseorangan atas kepastian status kewarganegaraan. Pada 24 Juli 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Status WNI kepada 7 penduduk keturunan Filipina (Persons of Filipino Descent/PFDs) nan telah lama bermukim di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selama bertahun-tahun, golongan ini hidup tanpa arsip kebangsaan nan jelas. Kondisi tersebut membikin mereka kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, jasa kesehatan, manajemen kependudukan, hingga pekerjaan. Melalui program penegasan kebangsaan ini, negara datang memberikan kepastian norma sekaligus membuka akses terhadap hak-hak dasar tersebut.
Program ini dilaksanakan oleh Ditjen AHU bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan beragam lembaga terkait, termasuk Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah wilayah setempat.
Menteri Hukum menegaskan bahwa melalui program “PASTI Ada Solusi”, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada penduduk negara Indonesia nan belum mempunyai arsip kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri. Negara datang dengan prinsip perlindungan maksimum, memastikan setiap WNI mendapatkan kewenangan dan perlindungan norma secara optimal.
Model penanganan ini juga diterapkan di beragam wilayah perbatasan lainnya, seperti area nan berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Program ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada penduduk nan hidup tanpa status kebangsaan nan jelas.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan bahwa penegasan status kebangsaan ini merupakan corak nyata komitmen pemerintah dalam menangani persoalan kebangsaan lintas negara di wilayah perbatasan.
“Penegasan ini adalah corak kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kebangsaan nan jelas, seseorang bakal kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jasa publik lainnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah stateless. Setiap orang nan tinggal di Indonesia kudu mempunyai status norma nan jelas sebagai bagian dari perlindungan kewenangan dasar penduduk negara.
Seluruh proses penegasan status kebangsaan ini dilaksanakan secara cermat, selektif, dan melalui verifikasi ketat antarinstansi, serta diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0).
Ke depan, pemerintah bakal terus memperkuat sinergi dengan beragam pemangku kepentingan guna memastikan setiap penduduk negara memperoleh kepastian status kebangsaan secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Bagi Cherry dan Rosalinda, hari itu bukan sekadar seremoni. Itu adalah hari ketika negara betul-betul hadir—mengakui, melindungi, dan mengembalikan kewenangan mereka sebagai penduduk Indonesia.
14 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·