Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).(MI/Usman Iskandar)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mulai memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 nan mempersoalkan pemenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pembukaan digelar di Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (21/9). Agenda sidang perdana tersebut ialah Pemeriksaan Pendahuluan.
Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, ialah Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Perkara itu diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut berkarakter wajib dan kudu dipenuhi pada saat proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” demikian bunyi permohonan para pemohon.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut. Mereka juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan abnormal hukum.
“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung abnormal norma sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan norma mengikat,” tulis para pemohon dalam petitumnya.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nan berangkaian dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Keputusan tersebut antara lain Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional.
Para pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2024.
Tak hanya itu, mereka meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden nan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden nan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” demikian petitum para pemohon.
Para pemohon selanjutnya meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon nan diusulkan Presiden.
Pemilihan wakil presiden tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Permintaan itu merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·