Jakarta. CNBC Indonesia - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 bakal berhujung pada hari ini, Kamis (30/4) besok. Adapun, pemisah deadline itu bertindak berbarengan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Warga negara Indonesia (WNI) nan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Jika wajib pajak telat apalagi tidak melapor, bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait hukuman administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Sanksi manajemen nan dikenakan kepada WP nan tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sedangkan hukuman pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT alias menyampaikan SPT dan/atau keterangan nan isinya tidak betul alias tidak komplit sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu.
Adapun, menurut pasal 7 ayat 2, pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian, jika SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan hukuman kembang 2% per bulan dari jumlah pajak nan terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berhujung sampai tanggal pembayaran.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Patut diingat meski sudah bayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·