
Harga Tiket Pesawat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui saat peak season alias musim mudik lebaran kerap terjadi penyesuaian nilai tiket pesawat. Namun demikian, kenaikan tersebut memang tetap dalam koridor patokan Tarif Batas Atas/Tarif Batas Bawah (TBA/TBB).
"Memang menentukan tarif ini ada tarif pemisah atas dan tarif pemisah bawah. Biasanya jika ramai begini mereka ambil nan tarif pemisah atas," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/4/2026).
Menhub menjelaskan, kenaikan nilai tiket pesawat nan terjadi pada saat musim liburan merupakan norma pasar. Ketika permintaan meningkat, maka nilai jasa ikut terdongkrak. Namun pasca musim liburan berakhir, alias permintaan mulai melemah, relatif nilai kembali ke pemisah bawah.
Ia mengatakan, upaya nan dilakukan untuk menekan nilai tiket pesawat nan mahal ini saat musim mudik ini dengan langkah meningkatkan sisi suplai di tengah tingginya demand. Misalnya, pemberian extra flight kepada maskapai untuk rute-rute nan gendut agar bisa mengakomodir sebagian permintaan.
"Memang kami menyikapinya adalah dengan melakukan penambahan extra flight. Jadi kami mencoba memetakan gimana permintaan di rute-rute tertentu, andaikan dibutuhkan, maka extra flight bakal diberikan," tambahnya.
Selain pemberian extra flight, penetapan potongan nilai tarif hingga 18 persen juga diberlakukan agar nilai tiket bisa ditekan saat musim puncak pikulan lebaran. Sehingga meskipun maskapai mengambil tarif pemisah atas saat periode mudik, nilai tiket bisa diredam setidaknya 18 persen.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·