Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik Lagi, Ini Biang Keroknya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerapkan patokan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar alias feul surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 1041 Tahun 2026 nan dapat diberlakukan maskapai mulai tanggal 13 Mei 2026.

Kepmenhub ini spesifik memuat ketentuan besaran biaya tambahan sebagai akibat adanya perubahan bahan bakar tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pikulan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Kebijakan bertindak menyusul perkembangan bahan bakar penerbangan (avtur) nan mengalami kenaikan harga. Selain itu, kebijakan ini bertindak untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biaya tambahan nan diatur ditetapkan berasas rata-rata nilai avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif pemisah atas (TBA) dengan menyesuaikan perubahan nilai avtur nan berlaku.

Adapun pada 1 Mei 2026, nilai avtur rata-rata tercatat sebesar Rp 29.116 per liter. Maka, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50% dari TBA sesuai golongan layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan kebijakan fuel surcharge merupakan sistem diatur pemerintah untuk mengantisipasi perubahan nilai avtur dan menjaga keberlangsungan jasa transportasi udara nasional.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berasas sistem dan formulasi nan telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar penerapan kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan nilai avtur. Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Kemenhub juga bakal melakukan pengawasan dan pertimbangan terhadap penerapan kebijakan ini untuk memastikan penyelenggaraan kebijakan melangkah transparan, akuntabel, dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

(kil/kil)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance