Harga Patokan Ekspor Emas Naik!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk emas. Keputusan tersebut diambil berasas tingginya permintaan emas di pasar global.

Untuk HPE emas sebesar US$ 142.154,10 per kilogram untuk periode pertama September 2026. Angka tersebut naik 7,87% dibandingkan periode kedua Agustus 2026 nan berada di level US$ 131.777,67 per kilogram.

Sementara itu, HR emas juga meningkat menjadi US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz), dari sebelumnya sebesar US$ 4.098,75 per t oz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan HPE dan HR emas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan nan Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag tersebut bertindak untuk periode 1-14 September 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan kenaikan HPE dan HR emas didorong kenaikan nilai emas selama periode pengumpulan info nan mencapai 7,87%. Kenaikan nilai tersebut tidak terlepas dari meningkatnya permintaan emas di pasar dunia di tengah pasokan nan relatif terbatas.

"Peningkatan HPE dan HR emas pada periode pertama September 2026 didorong beberapa faktor, salah satunya peningkatan permintaan emas di tengah keterbatasan pasokan. Faktor lainnya meliputi depresiasi nilai tukar mata duit utama bumi serta merosotnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Di samping itu, wacana pemangkasan suku kembang referensi oleh sejumlah bank sentral dunia turut memberikan sentimen positif bagi pergerakan nilai emas," jelas Tommy dalam keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Menurut Tommy, kondisi tersebut mendorong penanammodal untuk mengalihkan likuiditas ke emas nan dipandang sebagai aset kondusif (safe haven) di tengah ketidakpastian pasar finansial global.

"Dinamika tersebut mendorong para pelaku pasar untuk mengalihkan modal mereka ke instrumen emas nan dianggap sebagai safe haven dengan tingkat stabilitas nan lebih tinggi. Hal ini berakibat langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global," ujar Tommy.

Tommy menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berasas info serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan merujuk pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Proses penetapan tersebut juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait," pungkasnya.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance