Harga Gas LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Bahlil: Hanya Sementara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Hanya Sementara

Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan kenaikan nilai LPG nan bertindak mulai 18 April untuk gas nonsubsidi berkarakter sementara. Sebab harganya bisa kembali turun andaikan referensi nilai gas bumi menhalami penurunan. 

Bahlil mengatakan, Pemerintah hanya bisa menjamin alias menahan kenaikan nilai gas subsidi, ketika kenaikan nilai referensi gas bumi menhalami kenaikan. Sementara untuk LPG non subisidi, harganya mengikut perubahan nilai referensi global. 

"Pemerintah hanya menjamin subdisi, sementara nan tidak bersubsidi itu dipakai industri, restoran, hotel, itu menyesuaikan dengan nilai pasar," ujarnya usai konvensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).

Bahlil mengatakan, kenaikan nilai gas LPG untuk non subdisi sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut membentuk nilai jual di pasar, dengan referensi nilai gas bumi nan bertindak saat itu. 

"Pasti (harga gas non subsidi bakal turun) kan ada formulasinya, jadi jika nilai bumi turun, pasti dia turun juga, jika naik, dia ikut naik," tambahnya. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga resmi meningkatkan nilai LPG non subdisi per tanggal 18 April 2026. Hal tersebut seperti nan diumumkan melalui website resmi Pertamina Patra Niaga.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com