Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat lantaran nilai bahan bakar avtur semakin melejit.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengatakan nilai avtur dari PT Pertamina (Persero) di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-31 Mei 2026 naik menjadi Rp 27.358 per liter, naik 16 persen dari periode tanggal 1-30 April 2026 nan sebesar Rp 23.551 per liter.
Kenaikan beban maskapai juga terlihat dari pelemahan kurs Rupiah terhadap Dolar AS. Pada 4 Mei 2026, kurs Rupiah mencapai Rp 17.425 per Dolar AS alias naik 2,5 persen dibanding 1 April 2025 nan sebesar Rp 17.017 per Dolar AS.
"Masih belum meredanya bentrok geopolitik di Timur Tengah nan mempengaruhi industri penerbangan secara dunia dan nasional," tegas Denon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Denon, INACA meminta kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan nilai avtur nan dirilis Pertamina.
"Mohon mempertimbangkan kembali untuk merevisi kesepakatan penundaan pembahasan TBA, dan segera melakukan pembahasan revisi TBA penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara elastis mengikuti kenaikan nilai avtur dan kenaikan kurs USD terhadap Rupiah," ungkap Denon.
Selain itu, Denon juga meminta Kemenhub meningkatkan koordinasi secara lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mempercepat penyelenggaraan kebijakan bea masuk 0 persen untuk sparepart pesawat.
"Permintaan kepada pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan nan kembali tertekan dengan adanya kenaikan nilai avtur dan kurs USD sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor-sektor mengenai penerbangan dan perekonomian nasional," tandas Denon.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwaghandi memastikan belum ada rencana penyesuaian TBA tiket pesawat domestik kelas ekonomi di tengah lonjakan nilai avtur.
Pasalnya, pemerintah sudah meningkatkan fuel surcharge alias biaya tambahan nan dikenakan oleh maskapai kepada pelanggan, untuk menutupi kenaikan biaya bahan bakar avtur sebesar 38 persen selama 2 bulan.
Dudy mengungkapkan, maskapai sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 50 persen. Namun berasas kalkulasi pemerintah, kenaikannya hanya cukup 38 persen, dengan potensi kenaikan tiket pesawat 9-13 persen.
Sementara TBA, meskipun juga dipengaruhi perubahan nilai avtur dan nilai tukar Rupiah, dia menjamin belum ada perubahan sehingga tetap menggunakan patokan izin tahun 2019.
"Berkaitan dengan TBA, kita sepakat bahwa untuk menunda pembicaraan TBA, nan kita lakukan terlebih dulu gimana kita menyesuaikan nilai tiket berasas kenaikan nilai avtur nan terjadi di global market," ungkap Dudy saat konvensi pers, Senin (6/4).
Selain itu, kebijakan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 dan relaksasi sistem pembayaran avtur untuk PT Pertamina. Pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Dia menilai, maskapai juga terbebani kenaikan nilai suku cadang dan biaya perawatan (maintenance) di tengah memanasnya bentrok geopolitik global.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·