Jakarta -
Partai Hanura berambisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu disahkan paling lambat akhir tahun ini. Dengan begitu, pada 2027, proses pemilihan dan seleksi penyelenggara pemilu untuk Pemilu 2029 sudah bisa dimulai.
"Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026," kata Ketua Tim Task Force sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, Jumat (4/9/2026).
"Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio berambisi pembahasan RUU Pemilu tidak dilakukan secara mendesak alias injury time menjelang Pemilu 2029. Hanura juga berambisi pembahasan tersebut digelar secara terbuka dengan melibatkan seluruh partai politik.
"Jangan sampai seperti rumor nan beredar, ada rumor nan mengatakan bahwa RUU tersebut bakal diputuskan injury time. Ketika injury time itu terjadi, saya pikir bisa sedikit menghalang proses pemilu," ujar Rio.
"Karena setelah ini ada pembentukan KPU, ada pembentukan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat sampai seluruh Indonesia, hingga tingkat kecamatan untuk Bawaslu. Oleh lantaran itu, menurut saya lebih bijak dan lebih arif jika DPR bisa lebih awal alias lebih sigap memutuskan RUU Pemilu," sambungnya.
Hanura menegaskan tetap menghormati proses pembahasan RUU Pemilu nan sedang melangkah di DPR. Namun, Hanura berambisi undang-undang tersebut dapat disahkan tahun ini.
"Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang tetap dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah. Tetapi lebih arif jika dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun, Hanura siap," pungkas Rio.
(aik/aik)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·