Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konvensi pers di Jakarta.(Antara)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap modus operandi tersangka ASFR (30), Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan ibadah umrah. Tersangka diduga kuat menggunakan biaya setoran para jamaah untuk menutupi persoalan finansial internal perusahaan serta kepentingan pribadi lainnya nan tidak berangkaian dengan jasa umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa praktik lancung ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban nan kandas berangkat ke Tanah Suci.
"Tersangka diduga menggunakan biaya jamaah untuk menutupi persoalan finansial dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jamaah korban," ujar Iman dalam konvensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Total Kerugian Mencapai Rp12,14 Miliar
Berdasarkan hasil investigasi sementara, polisi telah memeriksa 38 orang korban dengan nilai kerugian nan sudah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Namun, total potensi kerugian berasas laporan keseluruhan dari para jamaah mencapai nomor nan jauh lebih besar.
"Sementara berasas laporan nan diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian nan dilaporkan mencapai Rp12.145.000.000," ungkap Iman.
Sebagai langkah penegakan hukum, interogator telah menetapkan ASFR sebagai tersangka sejak Jumat, 29 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
Barang Bukti nan Disita:
- Berkas manajemen perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional.
- Perlengkapan umrah milik jamaah.
- 301 lembar visa jamaah.
- 102 bundel paspor jamaah.
Posko Pengaduan Korban
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan perangkat bukti tambahan guna memperkuat bangunan norma kasus ini. Mengingat banyaknya jumlah korban, pihak kepolisian juga telah membuka jasa posko pengaduan.
"Polda Metro Jaya bakal menangani perkara ini tentu secara ahli dan proporsional," tegas Iman.
Masyarakat nan merasa menjadi korban dari biro perjalanan Hanania Group diimbau untuk segera melapor ke posko pengaduan nan telah disediakan guna membantu proses pendataan aset dan pemulihan kerugian para jamaah. (Ant/E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·