Hal Meringankan Terdakwa Kasus Andrie Yunus: Berkeluarga dan Sudah Minta Maaf

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Hakim juga mempertimbangkan keadaan meringankan vonis para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Salah satu perihal meringankan adalah para terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Hal tersebut dibacakan majelis pengadil dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

"Bahwa para terdakwa telah berfamili dan mempunyai anak dan istri nan tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi balasan pidana maupun disiplin," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan terdakwa I, II dan III selama berdinas di lingkungan TNI AL dan terdakwa IV berdinas TNI AU mempunyai rekam penilaian nan baik. Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian bumi di Lebanon dan Kongo.

Hakim mengatakan para terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf itu disampaikan di persidangan.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai bentuk dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

Berikut vonis komplit keempat terdakwa tersebut:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.

- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah lantaran melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News