Hakim Vonis Maafkan Yogi di Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Padang -

Hakim Vonis Maafkan Yogi Terkait Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai

Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus menjual ulang internet Starlink di Sikakap Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Namun Yogi tidak dijatuhi pidana dalam kasus ini.

"Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrizal Yanto membacakan putusannya dalam sidang, dilansir detiksumut, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi pengadil personil Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis pengadil terlebih dulu menjelaskan duduk perkara, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hingga nota pembelaan alias pledoi nan disampaikan kuasa norma terdakwa.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan nan telah dijalani. Namun, majelis pengadil memutuskan memberikan pemaafan kepada terdakwa.

Majelis pengadil kemudian menegaskan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.

"Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana alias tidak dikenakan tindakan," sambung majelis hakim.

Selain memberikan pemaafan kepada terdakwa, majelis pengadil juga menetapkan sejumlah peralatan bukti untuk dirampas dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑