Hakim Vonis 3 Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab Bank, Hukuman Terberat 13 Tahun

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Hakim Vonis 3 Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab Bank, Hukuman Terberat 13 Tahun

Sidang Vonis 3 Prajurit TNI Pelaku Penculikan Kacab Bank (foto: Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI, nan terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya divonis balasan berbeda, mulai dari satu hingga 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim nan dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis pengadil menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.

"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," kata Fredy saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Nasir juga dijatuhi balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta tanggungjawab bayar restitusi sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.

Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain nan menyebabkan kematian.

Majelis pengadil menjatuhkan balasan tujuh tahun penjara kepada Kopda Feri Herianto dan satu tahun penjara kepada Serka Frengky Yaru.

Feri juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan tanggungjawab bayar restitusi sebesar Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Adapun Frengky tidak dijatuhi pidana tambahan, baik berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com