Majelis pengadil menyatakan praktik suap pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker telah berjalan lama. Hakim menyatakan praktik pengumpulan duit nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) berjalan sejak 2019-2025.
"Menimbang bahwa berasas kebenaran norma di persidangan nan terungkap sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas, penerimaan duit nonteknis dari PJK3 telah berjalan secara berkepanjangan sejak tahun 2019 sampai 2025 nan dilakukan secara sistematis," kata pengadil personil Alfis Setyawan saat membacakan amar putusan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hakim mengatakan praktik suap pengumpulan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 dilakukan secara sistematis oleh 8 pegawai Kemnaker nan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
"Dalam kapabilitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun sub koordinator pada Direktorat BK3 nan mempunyai kewenangan mengenai publikasi SKP PJK3, sertifikat lisensi SKP mahir K3," ujar hakim.
Hakim menyatakan nominal pemberian duit nonteknis itu berjuntai jenis sertifikat nan diterbitkan. Hakim menyatakan perbuatan ini tidak dilakukan secara sendiri melainkan bersama-sama dengan membikin rekening penampungan.
"Penerimaan duit tersebut dilakukan berasas jumlah besaran tertentu sesuai dengan jenis sertifikat nan diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee nan sengaja dipergunakan untuk rekening penampungan, kemudian dibagikan kepada pejabat dan Direktorat BK3, koordinator, dan sub koordinator dengan pola nan telah berjalan dan dipahami bersama-sama," tutur hakim.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Mantan Wamenaker Noel divonis balasan penjara. Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis pengadil Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Hakim menghukum Noel bayar denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, pengadil juga menghukum Noel bayar duit pengganti Rp 3,435 miliar.
Hakim mengatakan kekayaan barang Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut dikurangi pengembalian duit Rp 3 miliar dari Noel. Adapun jika tidak mencukupi diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima duit Rp 3 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro. Hakim menyatakan duit itu merupakan duit nonteknis pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Hakim menyatakan Noel juga terbukti menerima gratifikasi dari pihak swasta lain senilai Rp 435 juta nan berasosiasi dengan jabatannya sebagai Wamenaker. Hakim menyatakan Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Hakim menyatakan Noel terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·