Jakarta -
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.
Putusan ini dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," kata pengadil Ketut saat membacakan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut perangkat bukti nan dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, perihal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.
"Menimbang bahwa berasas hal-hal nan telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah mempunyai empat perangkat bukti nan sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata hakim.
Hakim mengatakan KPK mempunyai bukti surat alias arsip nan mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.
"Bukti petunjuk nan dimiliki Pemohon adalah bukti elektronik nan mengenai dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia," ungkapnya.
Hakim juga menolak argumen Asrul mengenai penahanan lantaran telah lanjut usia.
"Hakim tidak sependapat dengan perihal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara unik hak-hak tersangka nan telah lanjut usia, namun prinsip nan mau dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana unik sesuai dengan kondisi bentuk dan psikisnya juga kudu diterapkan untuk Pemohon," jelasnya.
Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
(tsy/whn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·