Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Hakim menolak perlawanan nan diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang berikutnya untuk membuktikan surat dakwaan.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis pengadil Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan satu-satunya pengadilan nan berkuasa mengadili suatu perkara dugaan korupsi. Hakim menyatakan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor.

"Menimbang bahwa berasas pertimbangan tersebut, maka dalil pokok perlawanan mengenai kompetensi absolut tidak berdasar norma sehingga dinyatakan tidak diterima," ujar hakim.

Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut mengenai betul alias tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji unik tambahan memasuki materi pokok perkara. Hakim menyatakan sikap jiwa alias niat jahat tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan melainkan materi pembuktian pokok perkara.

"Apakah rangkaian perbuatan nan diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian finansial negara alias sebagai delik lain, dan apakah aliran biaya dari jemaah dan PIHK secara yuridis, dapat dihubungkan dengan kerugian finansial negara merupakan persoalan pembuktian nan bakal diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim.

Hakim menilai dalil perlawanan Yaqut mengenai penerimaan USD 271.500 dan dugaan penyiapan USD1 juta mengenai Pansus Angket Haji 2024 juga memasuki pokok perkara. Hakim juga menyatakan ada alias tidaknya fee percepatan dan hubungan perkara ini dengan kerugian negara merupakan materi pokok perkara.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.

Sebagai informasi, dua terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengusulkan perlawanan ialah mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Sidang keduanya memasuki tahap pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan finansial negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Jaksa mengatakan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 nan dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan norma nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 alias jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai duit tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

Selain itu, jaksa menyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah nan semestinya berangkat haji tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat tapi malah diberangkatkan.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News