Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus, Ini Pertimbangannya

Hakim mengabulkan sebagian permohonan Andrie Yunus dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.

JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus terhadap Polda Metro Jaya pada Selasa (2/6/2026). Ada sejumlah pertimbangan pengadil sebelum memutuskan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan pengadil itu berasas keterangan mahir nan dihadirkan kubu Andrie Yunus, ialah Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan investigasi dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap investigasi dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan alias cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar pengadil tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Lalu, kata hakim, pembaruan norma aktivitas pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin kewenangan tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak dipidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu nan memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan abdi negara penegak norma nan selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. Oleh lantaran itu, pengadil praperadilan tidak perlu ragu bakal permohonan nan menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Dengan demikian, beber hakim, Polda Metro Jaya haruslah melanjutkan proses norma kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum.

"Akan tetapi, sebaiknya demi norma dan keadilan serta perlindungan terhadap kewenangan asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam perihal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya kudu melanjutkan proses norma secara tuntas hingga ada kepastian norma dengan tetap berpatokan pada prinsip-prinsip dan asas-asas norma nan bertindak secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com