Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ditunda. Penundaan dilakukan lantaran ada pergantian personil majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Adek Nurhadi, menjelaskan dua pengadil anggota, ialah Mulyono Dwi Purwanto telah pensiun dan Fatimah sedang tugas belajar. Dia mengatakan perihal itu menyebabkan susunan majelis pengadil berganti.

"Seyogyanya hari ini kan pembacaan putusan. Namun, oleh lantaran ada pergantian majelis. Pertama itu, Ibu Fatimah lantaran tugas belajar, digantikan oleh Ibu Dwi Elyarahma. Dan Pak Mulyono Dwi Purwanto digantikan oleh Pak Alfi Setiawan," jelas pengadil Adek saat sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Sehingga ya, lantaran Pak Mulyono Dwi Purwanto kedudukan beliau itu berhujung per 1 Mei 2026," sambungnya.

Dia mengatakan pembacaan putusan terhadap empat terdakwa ditunda hingga Selasa (12/5). Dia mengatakan sidang putusan bakal dimulai sejak pagi.

"Oleh lantaran itu, untuk pembacaan putusan kita tunda ke besok hari ya. Besok, sama-sama dengan nan lain," ujarnya.

Berikut empat terdakwa dalam perkara ini:

1. Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021
2. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025
3. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
4. Dwi Sudarsono selaku Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Berikut tuntutan jaksa:

- Arief Sukmara dituntut pidana penjara selama 10 tahun
- Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun,
- Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun,
- Martin Haendra dituntutan pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa juga para terdakwa bayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Mereka juga dituntut bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa mengenai tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua perihal nan diduga menjadi pokok permasalahan, ialah mengenai impor produk kilang alias bahan bakar minyak (BBM) serta mengenai penjualan solar nonsubsidi.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News