Jakarta -
Hakim menegur Kasubdit Intel Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, agar memberikan kesaksian secara terang benderang di persidangan. Hakim memperingatkan Sisprian bakal mendapat jawaban di alambaka jika berdusta.
Sisprian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi importasi Bea Cukai nan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (10/6/2026). Sisprian juga merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, jaksa meminta Sisprian tak banyak menggunakan kata 'mungkin' saat memberikan kesaksian. Kata jaksa, kata 'mungkin' tidak boleh digunakan dalam persidangan.
"Jangan pakai kata 'mungkin', Pak. Di sidang kita tidak boleh kata 'mungkin'. Mungkin, izin Majelis, ini saya 'mungkin'. Ditegaskan kembali oleh Ketua Majelis Hakim penggunaan kata 'mungkin' agar saksi bisa memahami," ujar jaksa.
Hakim pun lantas menegur Sisprian. Hakim menjelaskan, kata 'mungkin' bukan lah sesuatu nan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi jika tidak tahu, ya... tidak tahu, jika memang tidak tahu. Ya?" ucap hakim.
"Baik, nan Mulia," jawab saksi.
Hakim memperingatkan Sisprian untuk tidak tak berpura-pura lupa alias pun berbohong dalam memberikan kesaksian. Hakim mengingatkan Sisprian jika memberikan kesaksian tiruan kelak bakal dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
"Kalau saksi tidak punya keyakinan, nggak punya iman, mungkin santai-santai aja, ya. Tapi jika saksi punya iman, punya agama, ya. Agama apa pun juga, ya. Itu melarang untuk mengatakan sesuatu nan tidak benar, ya. Berdusta, apalagi menjadi saksi, ya. Ada ancaman pidana, tapi lebih berat lagi ancaman, ya, kelak jika dimintai pertanggungjawaban di alambaka nanti, ya?" terang hakim.
"Misalnya untuk menguntungkan siapa pun, ya untuk apa? Saksi dapat apa, ya? Di alambaka kelak kerabat masuk neraka sampai selama-lamanya itu kan, ya, gara-gara keterangan saja padahal, ya. Itu kami ingatkan seperti itu, ya," tambah hakim.
"Baik, nan Mulia. Mohon maaf," jawab saksi.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo itu dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
(kuf/whn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·