
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo/Okezone
JAKARTA -Hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menjatuhkan putusannya atas praperadilan tukar rugi nan diajukan Roy Suryo. Hasilnya, pengadil mengabulkan sebagian permohonan tukar rugi tersebut.
"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan tukar rugi immateriil Rp5 juta," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (15/9/2026).
Adapun dalam praperadilan tukar kerugian tersebut, Termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Cq Polda Metro Jaya Cq Kasubdit Kemneg Cq Penyidik.
Sedangkan pihak Turut Termohon I adalah Kejati Jakarta Cq Aspidum Kejati Jakarta Cq Kajari Jakarta Selatan Cq Tim JPU, dan Turut Termohon II adalah Menteri Keuangan RI.
Dalam permohonan nan sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya, kubu Roy Suryo meminta tukar kerugian sebesar Rp206 juta imbas penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah nan pernah diputuskan pada praperadilan sebelumnya oleh PN Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·