Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menganggap putusan ini sebagai angin segar penegakan hukum.
"Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan norma di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," ujar perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Al Ayubbi berambisi putusan ini memberi kepastian hukum. Dia mengaku sempat bingung dengan proses penanganan laporan mengenai penyiraman air keras Andrie Yunus.
"Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan norma di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum," kata dia.
Dia berambisi kasus Andrie Yunus diusut secara tuntas dan utuh. Menurutnya, penegak norma wajib mengungkap pelaku dan juga tokoh intelektual.
"Proses penegakan norma kudu dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku dan juga tokoh intelektual, apalagi termasuk penyandang biaya nan menyerang Andrie Yunus hingga saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses norma kasus tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon mempunyai kedudukan norma alias legal standing dan berkuasa mengusulkan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses norma terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," kata pengadil tunggal, Suparna, saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (2/6).
Polda Metro menghormati putusan tersebut. Polda Metro menyatakan mempedomani undang-undang dalam pengusutan perkara.
"Pertama mengenai dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban kerabat Andrie Yunus tentunya kami menghormati apa nan menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sebagai informasi, awalnya ada dua laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus nan ditangani polisi. Satu laporan awalnya diterima Polda Metro Jaya, dan laporan kedua awalnya diterima Bareskrim Polri. Belakangan, Bareskrim Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Metro lantaran kesamaan letak dan waktu peristiwa.
Di sisi lain, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sedang diadili di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat tentara sebagai terdakwa. Keempat terdakwa itu ialah:
- Serda Edi Sudarko
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo
- Lettu Sami Lakka.
(tsy/haf)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·