Hakim Ingatkan 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Singgung Jiwa Ksatria

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Dalam sidang kali ini, korban ialah aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali tak datang dalam sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa.

Penasihat norma terdakwa mengakui ketidakhadiran korban justru menguntungkan pihak terdakwa. Meski demikian, mereka tetap sepakat bahwa sidang kudu mencari kebenaran materiil. 

“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita bakal cari nan kita harapkan kebenaran materill,” kata penasihat norma terdakwa  di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan lantaran korban kembali tidak datang dalam persidangan.  Hakim menilai kesaksian Andrie Yunus krusial untuk membongkar dugaan teror. Hakim juga merasa perlu memandang tingkat luka akibat serangan para terdakwa. 

“Kita tidak bisa menggali tentang apa nan dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah abnormal apakah ini,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian.

Di sisi lain, Oditur mengakui kandas menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi usai menjalani operasi pencangkokan kulit.

“Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena andaikan kerabat Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit bakal gagal,” ujar Oditur. 

Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa norma korban. Andrie tetap kudu rehat total pasca operasi. 

“Dan dijawab bahwa pasca operasi kerabat Andrie Yunus kudu rehat total. Dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.

Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang.

“Apakah Saudara AY itu ada teror alias ada perihal nan mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada nan pernah mengancam? Apakah ada nan mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada nan membuntuti dia?” ujar hakim.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita