Jakarta -
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memotong balasan dua prajur.it TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hukuman keduanya dikurangi enam bulan dari pidana awal.
Putusan banding ini diketok pada Kamis (2/8/2026). Hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun, sedangkan balasan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dipotong dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim banding hanya mengubah pidana penjara Edi dan Budhi, sehingga keduanya tetap dipecat dari dinas militer. Sementara itu, pengadil menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo ialah 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka ialah 1,5 tahun penjara.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis SIPP.
Pada pengadilan tingkat pertama, pengadil menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I, Edi, telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II, Budhi, sebagai pihak nan berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok nan menyiapkan racikan air keras tersebut.
Selanjutnya, pengadil menyebut Terdakwa III, Nandala, merupakan perwira nan semestinya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut. Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca. Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I, tetapi setimpal untuk Terdakwa II. Di sisi lain, pengadil menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Hakim juga memberikan balasan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. Hakim mempunyai pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan balasan tambahan pemecatan dari TNI.
Hal nan memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI nan telah mengingkari tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Perbuatan tersebut dinilai merusak gambaran TNI, dilakukan secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan Andrie Yunus mengalami abnormal permanen pada matanya.
Sementara perihal nan meringankan meliputi sikap terdakwa nan mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, prestasi tugas Terdakwa I, II, dan III, serta iktikad mereka nan telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
(mib/aik)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·