Majelis pengadil Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan balasan 20 tahun penjara kepada terdakwa berjulukan Reski Hamdi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban berjulukan Ruslan (61).
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), putusan perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Lbs itu dibacakan pada Kamis (27/9). Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa tersebut terjadi di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat, pada Senin (22/12/2025). Terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib saat sedang minum kopi di depan rumahnya pada pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa mengaku bisikan itu menyuruhnya untuk menghabisi nyawa korban. Terdakwa disebut sempat merenung selama 1 jam sebelum mengambil pisau dapur dan menyembunyikannya di saku hoodie lampau mendatangi rumah korban pada pukul 15.30 WIB.
Terdakwa kemudian menyerang korban nan sedang menonton televisi. Terdakwa menusuk korban secara berkali-kali di dada serta leher.
Selama proses persidangan, terdakwa disebut berupaya berlindung di kembali dalih ketidaksadaran akibat gangguan jiwa. Namun, majelis pengadil menolak alibi tersebut.
Hakim merujuk pada perangkat bukti visum et repertum psychiatricum alias pemeriksaan psikologis dari RS Jiwa Prof HB Saanin Padang. Dalam pemeriksaan, terungkap fatamorgana terdakwa merupakan pengaruh langsung dari penggunaan narkotika jenis sabu secara menahun.
Dalam persidangan terbukti terdakwa tidak menderita gangguan jiwa berat nan menetap. Terdakwa dinilai sepenuhnya sadar saat melakukan pembunuhan itu.
Hakim menyatakan unsur dengan rencana terlebih dulu sudah terpenuhi dan menjadi perihal memberatkan. Hakim mengatakan jarak 1 jam harusnya memberikan ruang berpikir nan cukup bagi terdakwa untuk membatalkan niatnya untuk membunuh.
Majelis pengadil juga mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan balasan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut telah menghilangkan nyawa orang lain nan menyisakan duka mendalam bagi family korban serta memicu keresahan di lingkungan sekitarnya, merusak silaturahmi, serta merupakan akibat akumulasi dari kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkotika secara terus-menerus.
Sidang tersebut dipimpin oleh Mentari Wahyudihati selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Noak Mispa Sianturi dan Yana Marlina Saragi masing-masing sebagai Hakim Anggota. Hakim berambisi balasan berat dapat mencegah peristiwa berulang.
(haf/dhn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·