(Dok. Pribadi)
PERSOALAN pengupahan abdi negara pada akhirnya selalu bermuara pada satu kata, ialah keberpihakan. Bukan sekadar berapa besar anggaran nan dikucurkan, melainkan kepada siapa negara memilih berpihak lebih dulu, dan atas dasar prinsip apa pilihan itu dibuat. Sebuah kebijakan pengupahan nan setara semestinya berangkat dari keadilan distributif nan koheren, bukan keadilan nan hanya mampir pada segelintir golongan, sementara golongan lain dibiarkan menjadi penonton di panggung kesejahteraannya sendiri.
John Rawls melalui pendekatan difference principle menegaskan bahwa ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan sejauh dia memberikan faedah terbesar bagi golongan nan paling tidak diuntungkan. Sikap negara nan membiarkan nasib kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya dosen, terkatung pada izin kaku selama nyaris dua dasawarsa jelas bertentangan dengan prinsip itu. Namun, ada argumen nan lebih tajam lagi untuk diajukan bahwa persoalan itu bukan sekadar ketimpangan distribusi, melainkan abnormal dalam langkah negara mendefinisikan keadilan itu sendiri, ialah keadilan nan berakhir pada bentuk, tanpa pernah tiba pada substansi.
Di titik itu perlu diletakkan kebenaran secara jujur. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 telah memberikan tunjangan keahlian bagi dosen ASN. Namun, kebijakan itu hanya menjangkau 31.066 pengajar ASN dengan klasterisasi PTN satuan kerja, PTN BLU nan belum menerapkan remunerasi, dan LL Dikti, itu pun sebatas selisih jika tunjangan kinerjanya melampaui tunjangan profesi. Fakta itu kerap dijadikan alibi pembenaran, seolah persoalan kesejahteraan pengajar telah tuntas. Realitasnya jauh panggang dari api. Dosen di PTN BLU nan telah menerapkan remunerasi dan di PTN badan hukum, termasuk sejumlah kampus ternama, justru dikecualikan sama sekali dengan dalih mereka 'telah mendapatkan penghasilan melalui skema remunerasi'. Dalih administratif itu nyaris tidak pernah diuji karena besaran remunerasi di banyak kampus BLU dan PTN BH tidak pernah dipublikasikan secara transparan, jauh dari layak, apalagi di sejumlah kampus tidak lebih baik daripada nasib pengajar nan menerima tukin.
Di situlah letak abnormal nan lebih mendasar ketika negara menjadikan status kelembagaan nan berkarakter administratif, semata perkara nomenklatur anggaran, sebagai argumen sah untuk mengecualikan penduduk negara dari perlindungan kesejahteraan nan semestinya bertindak setara. Itu bukan hanya kejanggalan kebijakan, melainkan juga persoalan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kewenangan atas perlakuan nan setara dan setara di hadapan hukum, sementara asas nondiskriminasi dalam UU ASN semestinya menuntun perumusan kebijakan kepegawaian tanpa memandang klaster kelembagaan tempat seseorang mengabdi. Ketika perbedaan status administratif digunakan untuk melahirkan perbedaan perlindungan kewenangan nan mendasar, negara sesungguhnya sedang mempraktikkan apa nan oleh Ronald Dworkin disebut sebagai kegagalan memberikan 'equal concern and respect', perlakuan setara nan bukan basa-basi retoris, melainkan syarat absolut legitimasi kekuasaan negara atas warganya.
Sebagian kampus BLU dan PTN BH apalagi tetap kesulitan menopang biaya operasional mereka sendiri sehingga argumen kemandirian finansial nan menjadi dasar pengecualian itu pada kenyataannya adalah fiksi kebijakan nan tidak sepenuhnya melangkah sebagaimana dibayangkan kreator aturan. Itulah nan layak disebut keadilan prosedural tanpa keadilan substantif, secara umum negara tampak progresif lantaran telah menerbitkan aturan, tetapi secara substansial patokan itu hanya menjangkau sebagian kecil, sementara kebanyakan tetap tertinggal di belakang gorden statistik nan tak banyak diketahui publik. Keadilan nan sesungguhnya tidak boleh berakhir pada penyelesaian sebagian, apalagi jika penyelesaian sebagian itu kemudian dipakai sebagai tameng retorika bahwa persoalan telah selesai.
PEKERJAAN RUMAH PEMERINTAH
Pertama, pemerintah dan DPR perlu segera merevisi ketentuan tunjangan fungsional pengajar tanpa menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi. Menyerahkan nasib kesejahteraan akademisi pada proses litigasi nan panjang adalah corak kegagalan tata kelola, bukan prestasi nan layak dibanggakan. Kedua, pemerintah perlu membangun kerangka penyesuaian tunjangan nan otomatis terindeks terhadap inflasi bagi seluruh aparatur negara, termasuk pendidik agar kesejahteraan tidak lagi berjuntai pada belas iba politik dan tekanan opini publik nan viral.
Ketiga, pemerintah wajib mewajibkan keterbukaan besaran remunerasi di seluruh PTN BLU dan PTN BH kepada publik karena pengecualian nan dibangun di atas info nan tertutup adalah pengecualian nan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, perlu pertimbangan menyeluruh terhadap skema remunerasi seluruh pekerjaan strategis negara dalam satu kerangka keadilan distributif nan koheren, bukan kebijakan tambal sulam nan lahir dari dorongan sesaat alias kedekatan lobi kelembagaan.
Pendidikan tinggi bukan sekadar sektor pelayanan publik biasa, dia rahim tempat lahirnya pekerjaan mulia lainnya. Menempatkan pengajar di ujung antrean kesejahteraan, sembari menuntut mereka mencetak generasi unggul, adalah pertentangan nan pada akhirnya bakal ditanggung bangsa ini sendiri. Sudah saatnya pemerintah berakhir bertanya 'apakah ada anggaran', dan mulai bertanya apakah kebijakan ini betul-betul adil, alias hanya tampak adil.
Kritik ini bukan hendak menuntut negara membalik seluruh anggaran dalam semalam karena keadilan nan tergesa sama rapuhnya dengan keadilan nan ditunda. nan diminta jauh lebih sederhana, ialah sebuah kerangka izin nan tidak lagi membiarkan nasib satu pekerjaan ditentukan seberapa keras dia bersuara alias seberapa lama dia sanggup bersabar. Keadilan pengupahan nan sesungguhnya bukan diukur dari seberapa besar nominal nan diberikan, melainkan dari seberapa konsisten prinsip nan dipakai untuk memberikannya kepada semua pihak nan berhak. Negara tidak kekurangan argumen untuk bersikap adil, hanya saja kekurangan keberanian untuk memulainya dari golongan nan paling lama menunggu. Merevisi tunjangan pengajar bukan sekadar soal nomor dalam APBN, melainkan test case bagi komitmen negara terhadap prinsip keadilan distributif nan selama ini baru sebatas retorika. Jika prinsip itu sungguh dipegang, tidak ada argumen untuk terus menunda apa nan sejak awal semestinya menjadi hak, bukan belas kasihan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·