Hak Otonomi Pasien Tak Selalu Mutlak

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Dokter Sedang Mendengarkan Pasien (Sumber: Image Generate Gemini)

Prinsip menghormati otonomi (respect for autonomy) merupakan salah satu pilar moral nan mempunyai peran krusial dalam praktik pelayanan kesehatan. Emily Jackson di dalam bukunya nan berjudul “Medical Law (Text, Cases, and Materials)” menjelaskan bahwa otonomi secara konseptual merupakan kebebasan untuk mengatur hidupnya sendiri dan mengambil keputusan mengenai dirinya sendiri. Dalam kehidupan nyata, otonomi menjelma menjadi salah satu bentuk kewenangan asasi nan melekat erat pada setiap diri manusia. Melalui kewenangan otonominya itu, manusia mempunyai kendali atas tubuh dan kehidupannya. Lebih dalam lagi, kewenangan itu juga mencakup kebebasan seseorang untuk berpikir dan meyakini sesuatu sesuai dengan masing-masing kehendaknya.

Penghormatan terhadap kewenangan otonomi pasien memberikan penekanan bahwa pasien kudu diperlakukan sebagai subjek nan berkuasa untuk menentukan pilihannya sendiri. Hak tersebut mewujud dalam corak kebebasan pasien untuk memberikan persetujuan alias penolakan terhadap tindakan pelayanan kesehatan nan direkomendasikan. Atas dasar itu, setiap keputusan nan dibuat oleh pasien wajib dihormati, apalagi sekalipun keputusan itu berseberangan dengan pertimbangan-pertimbangan medis.

Secara filosofis, dasar utama prinsip menghormati otonomi adalah martabat manusia. Dalam kitab “Bioetika”, C. B. Kusmaryanto menjelaskan bahwa setiap manusia mempunyai nilai intrinsik nan melekat di dalam dirinya. Menurut Piagam Hak Asasi Manusia, nilai intrinsik kudu diakui oleh semua manusia agar kehidupan nan bebas, adil, dan tenteram dapat terwujud. Pengakuan terhadap nilai intrinsik sama artinya dengan memperlakukan manusia sebagai pribadi nan berbobot pada dirinya sendiri, bukan sebagai perangkat untuk mencapai tujuan tertentu. Nilai intrinsik inilah nan dikenal luas sebagai martabat manusia, ialah sebuah landasan moral nan menjadikan setiap perseorangan sebagai pribadi nan layak dihormati.

Immanuel Kant, sebagaimana dikutip K. Bertens dalam kitab “Etika”, menyatakan bahwa manusia mempunyai tanggungjawab moral untuk menghormati martabat sesamanya. Menurut Kant, tidak semestinya manusia diperlakukan sebagai perangkat untuk mencapai tujuan orang lain, tetapi sebagai pribadi nan menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Pandangan Kant berakar pada realita bahwa manusia adalah pusat kemandirian. Karakteristik tersebut menjadikan manusia sebagai makhluk nan bebas dan otonom, sehingga dia dapat secara sadar dan berdikari bisa untuk memilih dan menentukan arah hidupnya sendiri.

Lalu, timbul pertanyaan: apakah penghormatan terhadap kewenangan otonomi pasien merupakan sesuatu nan mutlak? Jika jawabannya “iya”, maka sama artinya dalam kondisi apapun kewenangan otonomi pasien kudu selalu dihormati. Cara pandang demikian seolah menganggap bahwa setiap keputusan pasien pasti selalu dibuat dengan pertimbangan nan matang dan pasti bakal selalu berakibat positif bagi dirinya. Padahal, realita dalam praktik tidak selalu demikian.

Ada kalanya keputusan pasien dibuat tanpa pemahaman nan cukup mengenai kondisi kesehatannya. Bahkan, lantaran didorong oleh rasa takut alias panik pasien juga bisa saja memutuskan tanpa mempertimbangkan apalagi akibat terburuk sekalipun nan bakal dialaminya di kemudian hari. Dalam situasi seperti itu, tanggungjawab moral untuk menghormati kewenangan otonomi pasien tidak bisa diterapkan secara mutlak. Sebab, dengan menuruti semua kehendak pasien semata demi menghormati kewenangan otonominya sama halnya dengan menjerumuskan pasien ke dalam lembah kerugian.

Cara pandang tersebut merupakan gimana sistem moral Prima Facie memposisikan suatu tanggungjawab moral. Mengutip tulisan Kent Hurtig nan berjudul “On Prima Facie Obligations Nonmonotonicity”, konsep Prima Facie nan dikembangkan oleh W. D. Ross ini memandang bahwa suatu tanggungjawab moral tidak bisa diterapkan secara mutlak. Memang betul bahwa pada dasarnya tanggungjawab moral berkarakter mengikat pada situasi tertentu. Namun, pada situasi nan sama tanggungjawab moral itu juga dapat saja dikesampingkan ketika ada tanggungjawab moral lainnya nan kudu lebih diutamakan.

Seperti halnya dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sering timbul dilema etis saat kehendak pasien tidak sejalan dengan pertimbangan medis. Semisal, pasien datang ke master gigi dan bersikeras agar giginya nan berlubang dicabut lantaran dianggap mengganggu. Padahal, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi gigi nan dikeluhkan belum begitu parah dan tetap bisa ditangani dengan perawatan saluran akar alias penambalan. Tidak hanya itu, dari hasil anamnesis juga diketahui bahwa pasien memang sudah terbiasa untuk meminta kepada master gigi untuk mencabut gigi-giginya nan berlubang tanpa memperhitungkan akibat jangka panjangnya. Kebiasaan ini jelas bakal berakibat jelek pasien lantaran dapat mengakibatkan gigi-gigi nan tersisa bergeser ke area nan sudah tidak bergerigi dan akhirnya menimbulkan gangguan pada kontak rahang atas dan bawah. Dalam kasus ini, jika kehendak pasien dituruti begitu saja, maka sama halnya dengan membiarkan pasien merusak dirinya sendiri.

Penerapan Prima Facie mengenai tanggungjawab moral untuk menghormati kewenangan otonomi pasien juga bertindak dalam situasi kegawatdaruratan. Adakalanya dalam kondisi darurat gawat pasien berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Bahkan, bisa saja dalam kejadian tertentu seperti dalam kasus kecelakaan pasien tidak didampingi oleh keluarganya. Pada kondisi demikian, tenaga medis alias tenaga kesehatan tetap dapat memberikan support medis kepada pasien meski tanpa persetujuan dari pasien ataupun keluarganya. Hal tersebut menunjukkan bahwa tanggungjawab untuk menyelamatkan jiwa kudu lebih diprioritaskan daripada tanggungjawab untuk menghormati kewenangan otonomi pasien. Dengan kata lain, kehendak bebas pasien tunduk pada pertimbangan etis dan medis nan mengharuskan pertolongan segera kepada pasien.

Pembatasan terhadap kewenangan otonomi pasien juga kudu dilakukan ketika pemenuhan kewenangan itu justru malah bakal mengakibatkan kerugian bagi kepentingan masyarakat luas. Pandangan tersebut didasarkan pada pemikiran Thomas Aquinas mengenai gimana kontribusi perseorangan terhadap kebaikan umum (bonum commune). Aquinas, sebagaimana dikutip Datu Hendrawan dan Simon Untara di dalam kitab “Bonum Commune Dalam Filsafat Barat”, menyatakan bahwa setiap orang meskipun dirinya tidak memegang kekuasaan politik semestinya dapat selalu memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kebaikan umum. Upaya itu dapat dilakukan dengan menjalankan kegunaan dari peran tertentu nan mempunyai nilai bagi masyarakat. Selain itu, kebaikan umum juga dapat terwujud ketika setiap orang saling membantu dan melayani kepentingan orang lain, serta saling melindungi satu sama lain.

Implikasi pemikiran Aquinas itu dapat terlihat secara nyata ketika pembatasan kewenangan otonomi pasien dilakukan dalam konteks pandemi penyakit menular. Pada keadaan tertentu pasien bisa saja terdeteksi terjangkit penyakit nan berisiko tinggi menular ke orang lain. Sudah lazim bahwa sifat egois pasti ada pada setiap diri manusia, sehingga bisa saja pasien tersebut bakal menolak untuk diisolasi alias diobati. Dalam kondisi itu, kebaikan masyarakat secara umum kudu lebih diprioritaskan daripada penghormatan terhadap kewenangan otonomi pasien. Dengan kata lain, pasien kudu tetap diisolasi dan diobati guna mencegah meluasnya penularan penyakit di masyarakat. Namun, pembatasan kewenangan otonomi pasien dalam situasi tersebut perlu tetap dilakukan secara humanis dengan tetap menghormati martabat pasien.

Pada akhirnya, krusial untuk dipahami oleh pasien bahwa kewenangan otonomi nan melekat pada dirinya bukanlah sesuatu nan tak terbatas. Sebagai perseorangan nan hidup dalam masyarakat, setiap orang dituntut untuk mempunyai tanggung jawab secara moral dan sosial atas akibat dari setiap keputusan nan dibuat. Terlebih lagi ketika keputusan itu berangkaian dengan konteks pelayanan kesehatan dan menyangkut keselamatan diri ataupun orang lain. Oleh lantaran itu, pasien perlu menyadari bahwa kebebasan untuk menentukan pilihan dalam pelayanan kesehatan tidak bakal terlepas dari pertimbangan ahli medis dan batasan-batasan etis nan berlaku. Hal tersebut diperlukan agar pasien tidak membikin keputusan nan berpotensi menimbulkan kerugian nan lebih besar, baik bagi dirinya ataupun masyarakat luas.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan di sisi lain juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun komunikasi nan terbuka, empatik, dan edukatif kepada pasien. Sebab, pemberi pelayanan kesehatan mempunyai peran krusial untuk menjembatani pemahaman pasien terhadap batas kewenangan otonominya. Komunikasi nan dilakukan secara efektif dengan tidak menggurui, tetapi justru memberdayakan, dapat membangun hubungan nan setara di antara pemberi pelayanan kesehatan dan pasien. Dengan demikian, pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi wahana untuk pengobatan penyakit, tetapi juga diharapkan dapat menjadi tempat terbangunnya kepercayaan dan penghormatan terhadap sesama.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan