Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |14:02 WIB

Hadapi Wajib Halal Oktober 2026, Ini nan Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Pelaku upaya didorong segera mempersiapkan sertifikasi legal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Reuters)

JAKARTA – Pelaku upaya didorong segera mempersiapkan sertifikasi legal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026). Persiapan tersebut mencakup pemahaman persyaratan, kelengkapan dokumen, serta pemilihan jalur sertifikasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan sertifikasi legal tidak sekadar menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bagian dari proses untuk memastikan kehalalan produk sesuai ketentuan.

“Sertifikasi legal berkedudukan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan nan sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku upaya terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan kebijakan ini,” ujar Muti, Selasa (20/10/2026).

Kewajiban sertifikasi legal diterapkan secara berjenjang sejak 2019. Pada 2026, cakupannya diperluas ke kategori produk lainnya sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Pelaku upaya dapat mengusulkan sertifikasi legal melalui sistem SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengajuan dapat dilakukan melalui jalur reguler alias sistem pernyataan berdikari (self-declare), sesuai dengan kriteria nan ditetapkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑