Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap progres Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Habiburokhman mengatakan RUU itu sedang dalam tahap penyerapan aspirasi.
"UU ini, kedudukan hakim, sudah mulai kita lakukan penyerapan aspirasi," kata Habiburokhman dalam seminar nasional peringatan HUT ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah mengundang Ikahi untuk membahas RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya mau menyerap aspirasi sejak awal.
"Ikahi sudah diundang, lantaran kami belajar dari KUHAP kemarin. KUHAP itu kami diprotes sama teman-teman NGO, akademisi, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan. Mereka merasa tidak cukup terakomodir, padahal pembentukan UU itu kan penyusunan dan pembahasan. Jadi sekarang ini UU Jabatan Hakim ini sejak paling awal ini, kita serap aspirasi apalagi secara resmi kita undang Ikahi," ujarnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR juga melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pengadil di Indonesia. Dia memastikan semua aspirasi mengenai RUU Jabatan Hakim bakal terakomodasi secara maksimal.
"Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan teman-teman pengadil di seluruh Indonesia, banyak nan WA kami, banyak nan menghubungi kami, menyampaikan usul-usul. Jadi kelak nan jelas ini, partisipasi meaningful-nya, meaningful participation itu mulai dari penyusunan draf RUU dan draf naskah akademik. Sehingga ketika jadi, pasti sudah insyaallah semua aspirasi, stakeholder UU mengenai bisa terakomodir semaksimal mungkin," ujarnya.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·