Habiburokhman soal Influencer Rekam SPG di GIIAS Tanpa Izin: Melanggar Hukum

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konvensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan merekam orang lain dan menyebarluaskan kontennya tanpa persetujuan adalah tindakan melanggar hukum.

Hal itu dia sampaikan menanggapi video viral seorang content creator atau influencer di aktivitas otomotif GIIAS. Di dalam video, dia membikin konten tentang langkah mendekati sales promotion girl (SPG) dengan langsung bercengkerama dengan salah satu SPG di sana.

Belakangan, konten itu diprotes sang SPG lantaran direkam dan disebarluaskan tanpa izinnya. Namun, content creator itu malah berkelit sebelum akhirnya menghapus videonya.

“Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam alias candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten langkah mendekati wanita untuk kepentingan komersial alias ketenaran di media sosial adalah perbuatan nan tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (3/8).

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik termasuk pameran otomotif seperti GIIAS kudu menjadi tempat nan kondusif dan nyaman bagi siapa saja, termasuk para pekerja wanita nan sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” tambahnya.

Habiburokhman pun memberikan beberapa contoh pasal nan dilanggar content creator tersebut. Menurutnya, SPG itu bisa menuntut sang content creator.

“Berdasarkan norma positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta nan mengatur larangan memperbanyak alias mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial,” ucap Habiburokhman.

Toyota Veloz Hybrid EV cut body di GIIAS 2026. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

“Serta Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nan mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik andaikan perekaman tersebut memuat corak pelecehan alias pemanfaatan tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan,” lanjutnya.

Habiburokhman melanjutkan, SPG itu juga bisa menuntut menggunakan pasal di UU ITE. “Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UU ITE nan mengatur mengenai pelanggaran kewenangan pribadi alias privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital.”

Habiburokhman pun mendorong agar SPG itu membikin laporan ke polisi. Ia mengatakan, Komisi III DPR bakal mengawal berjalannya kasus itu.

“Saya mendorong kepada korban, ya, untuk menggunakan haknya membikin laporan resmi ke Polres terdekat, ialah Polres Tangerang Selatan selaku pihak nan berwajib, ya, agar norma bisa betul-betul ditegakkan,” ujarnya.

“Kami, Komisi III DPR RI, bakal mengawal kasus ini agar melangkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku,”tanbahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan