Habiburokhman: RUU Perampasan Aset UU Baru, Lebih Banyak yang Dibahas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman gelar konvensi pers Komisi III DPR RI soal RUU Perampasan Aset di DPR, Senin (13/7). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah narasi nan beredar di media sosial mengenai penolakan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, justru Komisi III mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Hari ini ada banyak beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Ya, teman-teman kan di sini kan saksi juga ya. Bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal Undang-Undang Perampasan Aset ini,” ucap Habiburokhman di DPR, Senin (13/7).

“Kita maksimalkan mengundang alias menerima apa memenuhi permintaan pemberian pendapat ya dari beragam komponen masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset,” tambahnya.

Habiburokhman kemudian menjelaskan, kenapa pembahasan RUU ini lebih menyantap waktu.

“Perlu kami sampaikan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang nan sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, apa namanya? Lebih banyak nan dibahas pastinya dibanding undang-undang nan kemarin kita telaah di sini, seperti KUHAP, Undang-Undang Kepolisian ya, nan hanya, apa namanya? Membahas beberapa pasal,” tuturnya.

“Ini kita mengcreate satu undang-undang sejak awal sekali ya,” tambah dia.

Ia pun menjelaskan, sudah banyak masukan dari publik nan diterima oleh Komisi III DPR. Bahkan, menurutnya, tetap banyak nan bakal memberikan masukan di waktu nan bakal datang.

“Banyak sekali masyarakat nan memang antusias mau datang di RDPU di hari ini ya,” ucap Habiburokhman.

“Untuk nan bakal segera memberikan, apa namanya? Masukan dalam waktu dekat ini, di antaranya ada dari BEM Trisakti,” tuturnya.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ia pun menyebut, Komisi III saat ini hanya konsentrasi pada pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga RUU lain belum diagendakan untuk dibahas.

“Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain ya selain perampasan aset ini lantaran memang kita prioritas,” ucap Habiburokhman.

“Jadi undang-undang advokat walaupun ada dari Mahkamah Konstitusi memerintahkan kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa agendakan. Ada undang-undang apa lagi nan di sini, narkoba ya? Belum ya. Psikotropika? Ya, psikotropika, ya kita full di perampasan aset ini,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan