Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi penangkapan Taufik Hidayat, laki-laki nan menyekap dan menganiaya pacarnya sendiri YTR (29) di Kabupaten Bandung selama 3 tahun sejak tahun 2023 lalu.
Habiburokhman memuji langkah Polda Jawa Barat nan secara sigap menangkap Taufik Hidayat usai nan berkepentingan sempat lari.
"Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan apresiasi nan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jejeran kepolisian nan telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan serta penganiayaan biadab terhadap seorang wanita di Bandung,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu (24/6).
“Tindakan sigap ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa kondusif di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara datang dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” tambahnya.
Habiburokhman pun meminta agar Taufik dijerat pasal berlapis sehingga mendapatkan ancaman balasan nan paling berat.
“Kasus nan dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh lantaran itu, saya meminta dan mendesak abdi negara penegak norma untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman balasan terberat,” ucap Habiburokhman.
“Kita kudu menggunakan seluruh instrumen norma nan ada—baik KUHP mengenai penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan investigasi ditemukan unsur-unsur tersebut,” lanjut politikus Gerindra itu.
Ia menilai, balasan berat Taufik bukan hanya untuk memenuhi keadilan bagi family korban, namun juga untuk memberikan pengaruh jera agar tak ada nan melakukan tindakan serupa.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban nan mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus pengaruh jera nan nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan biadab serupa,” tuturnya.
“Komisi III DPR RI bakal terus mengawal jalannya proses norma ini hingga tuntas di pengadilan,” tandas dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·