Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah modus investasi dan pekerjaan online terlarangan nan merugikan masyarakat. Salah satunya penipuan berkedok tugas menonton movie China.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan enam aktivitas upaya nan diduga menipu sepanjang Mei 2026. Salah satunya platform berjulukan YUDIA.
"YUDIA nan diduga melakukan penipuan dengan modus pengerjaan tugas menonton movie China dan pembelian kewenangan cipta movie untuk memperoleh keuntungan,” jelas Dicky saat konvensi pers RDKB pada Mei 2026, dikutip Rabu (24/6).
Selain menindak YUDIA, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas CANTVR nan diduga menipu dengan modus impersonation alias pencatutan identitas serta penawaran investasi saham IPO.
Kemudian ada Magento nan diduga menipu dengan modus pembuatan akun e-commerce dan setoran biaya dengan janji komisi tertentu.
OJK juga menemukan aktivitas Appeninc nan menawarkan tugas menonton iklan untuk mendapatkan imbal hasil, serta VID nan menggabungkan modus menonton iklan dengan proyek pembiayaan fiktif.
“Serta Sensenowai nan diduga melakukan penipuan dengan modus investasi mata uang digital melalui skema copy trading,” kata Dicky.
Di sisi lain, kata Dicky, OJK bakal terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku upaya jasa keuangan. Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku upaya jasa finansial (PUJK), 5 petunjuk tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 hukuman denda kepada 15 PUJK.
Dari sisi market conduct, OJK telah menjatuhkan 17 hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan 11 hukuman administratif berupa denda.
Untuk menekan maraknya penipuan digital, Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening nan terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Hingga 20 Mei 2026, jumlah rekening nan telah diblokir ratusan ribu.
"Jumlah rekening nan sudah diblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total biaya korban nan sudah diblokir sebesar Rp 633,5 miliar,” tutup Dicky.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·