Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri nan menyerahkan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Terkait perihal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP baru sudah menjawab kebanyakan tuntutan reformasi Polri.
"Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya nyaris seluruh tuntutan masyarakat mengenai reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru nan sudah bertindak sejak 1 Januari 2026 lalu," kata Habiburokhman, Selasa (5/5/2026).
Dia mengatakan keseluruhan materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) nan diramu oleh tim pemerintah dan DPR.
Dia mengatakan inti keluhan masyarakat terhadap keahlian Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam norma aktivitas pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.
"Dalam KUHAP 1981 hak-hak penduduk negara nan bermasalah dengan norma begitu terbatas, sebaliknya tidak ada sistem kontrol nan kuat terhadap penyelenggaraan tugas investigasi sehingga memberi kesempatan besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan," kata Waketum Gerindra ini.
Sementara itu, dia mengatakan, dalam KUHAP baru kewenangan pembelaan penduduk negara nan bermasalah dengan norma diperkuat secara signifikan, antara lain kewenangan didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, dan penguatan peran advokat. Selain itu, di KUHAP baru diberikan ekspansi lembaga praperadilan, pengetatan lembaga penahanan sampai, prosedur anti kekerasan, intimidasi dan penyiksaan sampai dengan adanya ancaman hukuman etik, pekerjaan dan pidana bagi interogator nan menyalahgunakan kewenangan.
"Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat patokan mengenai sistem keadilan restoratif nan memberi ruang besar bagi interogator untuk menyelesaikan masalah antar penduduk negara dengan musyawarah nan berkarakter solutif," ungkapnya.
Habiburokhman mengungkit sejumlah tema nan dibahas dalam RDPU Komisi III seperti kasus Nabilah O Brien, kasus pembimbing Tri Wulandari di Muara Jambi, kasus Hogi Minaya di Sleman, dan sejumlah kasus lain nan dapat diselesaikan dengan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Karena itu ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami percaya lembaga Polri bakal menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat bakal semakin mudah mendapatkan keadilan," katanya. (jbr/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·