Jakarta -
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi mobilitas sigap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) mengenai kasus dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa. Habiburokhman mengatakan BEM dan IKM merespons sigap dengan mengumpulkan para pelaku melalui sebuah forum seperti layaknya rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI nan merespons sigap kasus kekerasan seksual nan diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam 'RDPU' di Aula FH UI secara terbuka," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman memandang para mahasiswa bisa berbincang langsung dengan para pelaku. Melalui forum terbuka itu, kata Habiburokhman, mahasiswa juga bisa menanyakan langsung motif para pelaku.
"Kami lihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbincang tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka," ujar Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, respons sigap BEM dan IKM FH UI ini sangat tepat dengan mengutamakan keterbukaan. Dia mengaku percaya kasus ini bisa segera diselesaikan, di mana para pelaku nan bersalah bakal dimintai pertanggungjawaban.
"Fenomena adanya oknum nan melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon lembaga BEM UI dan IKM FH UI sangat baik lantaran 'RDPU' mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan," katanya.
"Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam artian mereka nan bersalah dimintai pertanggungjawaban nan setimpal," tambahnya.
16 Pelaku Grup Chat Mesum Dikumpulkan
Seperti diketahui, 16 pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum. Para pelaku meminta maaf secara langsung di hadapan para korban.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI Senin (13/4). Dimas mengatakan forum ini digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.
"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).
Dimas mengatakan ada 16 pelaku nan datang semalam. Dia menyebut para korban kecewa dan jengkel para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.
"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.
Dimas menyebut permintaan maaf saja tidak cukup. Kata dia, perlu ada hukuman tegas nan berpihak kepada korban dalam kasus tersebut.
"Namun, pastinya, perlu ditegaskan kembali bahwa permintaan maaf saja tidak bakal cukup, perlu ada hukuman nan tegas dan berpihak kepada korban dalam kasus ini," ujarnya.
UI Siapkan Sanksi
UI melakukan investigasi kasus ini. Pihak kampus menegaskan corak kekerasan seksual dalam corak verbal merupakan pelanggaran serius.
"UI menegaskan bahwa setiap corak kekerasan seksual, termasuk nan berkarakter verbal dan terjadi dalam hubungan digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).
Erwin menyampaikan saat ini proses investigasi berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan nan beperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Dia mengatakan proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit mengenai di tingkat fakultas dan universitas.
Adapun FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa nan diduga terlibat. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan hukuman organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
(whn/yld)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·